Klaim wilayah di Antarktika

Wilayah-wilayah klaim di Antarktika

Antarktika telah menjadi wilayah persengketaan yang lama oleh karena belum pernah ada kelompok yang menjadi penduduk benua paling selatan di bumi tersebut. Sejauh ini ada tujuh negara yang mengajukan klaim sebagai pemilik wilayah penelitian dan wilayah kedaulatan di Antarktika. Meskipun demikian, ketujuh negara tidak diakui memiliki hak milik resmi di Antarktika berdasarkan Sistem Traktat Antarktika.

Negara-negara tersebut adalah Argentina, Australia, Brasil, Britania Raya, Cili, Ekuador, Norwegia, Peru, Prancis, Selandia Baru dan Uruguay.[1]



Pengeklaiman di Antarktika

Negara Nama Tahun Wilayah (batas garis bujur)
 Argentina Antarktika Argentina 1942 (25° B - 74° B)
 Australia Teritori Antarktika Australia 1933 (160° T – 142° T) (136° T – 44° T)
 Britania Raya Teritori Antarktika Britania 1908 (20° B – 80° B)
 Chili Teritori Antarktika Cili 1940 (53° B – 90° B)
 Norwegia Daratan Queen Maud 1939 (44° T – 20° B)
 Norwegia Pulau Peter I 1929 (68° S 90° B)
 Prancis Adélie Land 1924 (142° T – 136° T)
 Selandia Baru Dependensi Ross 1923 (150° B – 160° T)

Referensi

  1. ^ International Law Issues in the South Pacific, Ashgate Publishing, 2005, ISBN 0-7546-4419-7 

Pranala luar